Infolingga.com, Lingga – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lingga melakukan penertiban penggunaan knalpot racing atau knalpot brong untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Kabupaten Lingga, Rabu, (10/01/2024).
Dimana penggunaan knalpot brong atau racing masih ini kerap ditemui di jalan. Umumnya, motor-motor yang menggunakan knalpot brong mengeluarkan suara lebih besar atau kasar dibanding knalpot standar. Suara bising ini membuat tidak nyaman didengar sehingga memancing umpatan dari warga.
Kapolres Lingga melalu Kasat Lantas Polres Lingga AKP Bakri,,S.Ip mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Lingga untuk tidak menggunakan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Apabila tetap tidak mengindahkan akan dilakukan tindakan tegas.
“Kegiatan ini dalam rangka cipta kondisi Operasi Mantap Brata jelang masa kampanye terbuka Pemilu 2024. Selain itu juga sebagai tindak lanjut atensi dari pimpinan Polri. Dalam menanggapi pengaduan masyarakat (Dumas) terkait penggunaan knalpot brong,” katanya.
AKP Bakri mengatakan, hal ini sekaligus sebagai langkah antisipasi kerawanan terjadinya kericuhan yang dapat timbul dengan adanya kendaraan berknalpot brong.
“Menggunakan knalpot brong akan mengganggu, kami melaksanakan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran kasat mata. Terutama knalpot brong atau yang tidak standar,” tegasnya.
Dia menejelaskan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasinya sebenarnya adalah sebuah pelanggaran. Polres Lingga akan terus lakukan penindakan untuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai untuk peruntukannya.