Ranperda Pemberantasan dan Pencegahan Narkoba Provinsi Kepri Akhirnya di Bentuk

Advetorial253 Dilihat

”Sedangkan terkait upaya ”Pemberantasan” sebagaimana yang tersebut dalam Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar, maka dapat saya sampaikan bahwasanya, RANPERDA ini merupakan fasilitasi atau upaya oleh Pemeritah Daerah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, untuk tindakan pemberantasan berada pada instansi penegak hukum.”Lanjutnya.

Yang terakhir mengenai pendanaan, yang tersebut dalam pandangan umum Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Nasdem, dalam hal dana tanggung jawab sosial perusahaan/CSR,untuk pengaturannya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan /CSR, sedangkan dalam hal pemberian dana dari pemerintah dalam RANPERDA ini tidak diatur, karena hal itu dengan sendirinya akan merujuk pada peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.” tutupnya.

banner 336x170

Setelah mendengarkan jawaban Pemerintah terkait Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (FP4GNPN), maka DPRD Provinsi Kepulauan Riau melanjutkan Paripurna dengan Pembentukan Panitia Khusus terhadap Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (FP4GNPN).

Yang mana setelah dilakukan Diskusi serta pengambilan suara maka terpilih la Asmin Patros SH., M.Hum sebagai ketua Pansus, Bobby Jayanto, S.Ip dan Uba Ingan Sigalingging, S.Sn sebagai Wakil Ketua, serta Anggota yang berisikan Saproni, SE : Taufik : Sugianto, SH :  Taba Iskandar, SH., MH., M.Si : H. Teddy Jun Askara, SE., MM : Yusuf, S.Mn., MM. : Muhammad Syahid Ridho, S.Si : Sahmadin Sinaga, SE., MM : Muhaimin Ahmad Nasution, ST : Surya Sardi, ST., MM :Yudi Kurnain, SH.,MH : Suigwan. (ADV)


banner 500x204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *