PT Dani Tasya Lestari (DTL) Adukan Polemik Hotel Pura Jaya Pada LAM Kepri

PT Dani Tasya Lestari (DTL)

Kemudian, PT DTL kembali mengajukan gugatan hukum sejak 2020, namun dalam prosesnya putusan kasasi PT DTL ditolak begitu juga putusan PK juga dimenangkan BP Batam pada tahun 2022.

Hal itu, menurut Ariastuty membuktikan bahwa langkah evaluasi melalui pembatalan alokasi lahan yang dilakukan pihaknya telah sah di mata hukum. Terbukti juga pada waktu dilakukan foto udara pada 2021 tidak ada kegiatan pembangunan yang dilakukan.

banner 336x170

“Kasus ini bolak balik digugat oleh PT DTL dan terbukti dimenangkan oleh BP Batam sebanyak berapa kali gugatan. Oleh sebab itu saya mengimbau kepada media dan media sosial yang menaikkan hal ini untuk cross check duhulu, saya sesalkan sekelas media nasional pun tidak melakukan cross check kepada BP Batam,” tuturnya. (aji)


banner 500x204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *