PT Dani Tasya Lestari (DTL) Adukan Polemik Hotel Pura Jaya Pada LAM Kepri

PT Dani Tasya Lestari (DTL)

Melalui Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait, meluruskan ihwal tudingan hoaks oleh Dirut. PT Dani Tasha Lestari (PT DTL), Rury Afriansyah.

“Sebagai Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, saya ditunjuk menjadi juru bicara institusi. Semua yang kami sampaikan berdasarkan fakta dan data dari unit kerja terkait, tudingan saya bicara hoaks oleh Rury berarti melecehkan institusi BP Batam dan Kepala BP Batam,” kata Ariastuty di Batam Center, Selasa, (19/11/2024).

banner 336x170

Ariastuty merinci setidaknya ada tiga tudingan yang dilontarkan Dirut PT DTL, Rury Afriansyah selaku pihak pengelola hotel Purajaya.

Pertama, terkait pernyataan yang menyebutkan PT DTL tidak mengajukan perpanjangan kepada BP Batam untuk lahan Hotel Purajaya seluas 10 hektar.

Kedua, tentang PT DTL tidak melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar UWT.

Ketiga, Tuty juga merespon terkait pembatalan alokasi lahan seluas 20 hektar PT DTL yang juga berada di sekitaran kawasan Hotel Pura Jaya bahwa lahan tidak dimanfaatkan.

Ia menggarisbawahi bahwa alokasi lahan tersebut semenjak Juni 1993. Pada tahun 2017, setelah 24 tahun berlalu dan pada tahun tersebut memang BP Batam sedang mulai gencar mengevaluasi lahan yang tidak dimanfaatkan di Batam.

BP Batam telah melakukan evaluasi dan menerbitkan SP 1,2, 3 dan surat pemberitahuan tahun 2019.

PT DTL tidak menunjukkan pemanfaatan lahan tersebut dan tidak melakukan pembangunan secara berkelanjutan di atas lahan tersebut sesuai dengan peruntukan sebagaimana dalam surat perjanjian. Pihak PT DTL juga tidak mengurus Fatwa Planologi dan IMB di atas alokasi lahan tersebut. Sehingga pada Mei 2020, BP Batam menerbitkan SK Pembatalan alokasi tanah.


banner 500x204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *