Infolingga.com – Tanjungpinang — PT Dani Tasya Lestari (DTL) mengadukan polemik hotel Pura Jaya kepada Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau (Kepri). Pengaduan disampaikan oleh Megat Ruri Afriansyah, pemilik hotel sekaligus Ketua Saudagar Rumpun Melayu (SRM) Kota Batam, di kantor LAM Kepri, Tanjungpinang, Kamis (21/11/2024).
Ruri menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam polemik tersebut.
“Kami berharap LAM Kepri mengeluarkan maklumat terhadap langkah-langkah perjuangan yang akan kami lakukan. Perjuangan ini masih panjang,” ujarnya.
Kuasa hukum PT DTL, Nurisman, menambahkan bahwa kliennya merasa dirugikan atas perubahan yang ia nilai sepihak dan tanpa ganti rugi.
“Klien kami sudah berinvestasi sejak 1988. Total kerugian mencapai Rp400 miliar dengan luas lahan total 30 hektare,” ujarnya.
“Kami sudah ajukan perpanjangan pengalokasian lahan pada 2019, tetapi permohonannya ditolak dengan alasan bisnis plan tidak menarik,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua I LAM Kepri, Atmadinata, mengatakan bahwa pihaknya akan membahas pengaduan ini, terlebih SRM merupakan sayap dari LAM Kepri.
“Ada tiga kejanggalan utama dalam perobohan hotel itu. Maka beliau (Ruri) telah diperlakukan tidak adil oleh yang berwenang,” katanya.
LAM Kepri menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan PT DTL untuk mendapatkan hak-haknya. Namun, Atmadinata menegaskan bahwa pertemuan ini tidak bermuatan politik.
Sebelumnya, BP Batam merespon tudingan-tudingan atas pengakhiran alokasi lahan di pemberitaan media massa beberapa hari terakhir ini.