Infolingga.com, Lingga – Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Lingga, Arman Arsyad, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga mengkaji ulang peta lokasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT SPP yang mencapai 24 ribu hektare.
Ia menilai wilayah tersebut tumpang tindih dengan peruntukan lain dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Saya melihat dari 24 ribu hektare lahan PKKPR PT SPP terdapat peruntukan untuk kawasan perikanan, pertambangan, peternakan, dan lainnya. Pemkab Lingga harus jeli agar HGU yang dimiliki PT SPP sesuai dengan peruntukan dalam RTRW,” ujar Arman kepada media ini, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, jika tidak dikaji ulang, hal ini bisa memicu persoalan hukum dan menghambat masuknya investasi lain ke Kabupaten Lingga. Ia menekankan pentingnya ketepatan legalitas ruang demi mendukung iklim investasi yang sehat.
“PKKPR adalah dasar legalitas pemanfaatan ruang. Ketidaksesuaian dengan RTRW bisa membuat kegiatan dianggap ilegal dan menimbulkan masalah hukum,” tegasnya.
Arman juga meminta Pemkab Lingga menghapus wilayah PKKPR PT SPP yang tidak sesuai dengan zonasi dalam RTRW agar tidak menyalahi rencana pembangunan yang sudah ditetapkan dalam RPJMD.
“RTRW disusun dengan mempertimbangkan nilai tambah wilayah untuk kegiatan usaha dan pelestarian lingkungan. Jadi penting untuk menyesuaikan kembali peta lokasi PKKPR tersebut,” pungkasnya.

















