“Maka diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas maupun Call Center 110,” jelasnya.
Penanggulangan terhadap bahaya narkoba merupakan tanggung jawab bersama dari pemerintah, masyarakat maupun aparat penegak hukum. Setiap lapisan masyarakat mempunyai kewajiban untuk mampu deteksi awal akan bahaya narkoba.
“Kepolisian berharap, pelajar dapat mengetahui dan mengerti akan bahaya penyalahgunaan narkoba, sehingga sejak dini sehingga dapat dihindari,” imbuhnya. (Red)