Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

News30 Dilihat

 

 

banner 336x170

Infolingga.com, Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Direktorat Reserse Siber berhasil menuntaskan kasus pencemaran nama baik di media sosial yang menimpa seorang warga Medan, Putri Purwanto (24).

Penanganan kasus ini mendapat apresiasi langsung dari Putri atas kinerja maksimal pihak kepolisian.

Kasus ini bermula ketika Putri melaporkan sebuah akun Instagram bernama Dewi She yang diduga mencemarkan nama baiknya melalui unggahan Instastory.

Dalam unggahan tersebut, akun tersebut menuding Putri sebagai pencuri ponsel milik seseorang bernama David Bowie, disertai postingan foto Putri dengan tulisan yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baiknya.

Tidak terima dengan tuduhan tersebut, Putri melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada 17 Maret 2024.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/334/III/2024, penyelidikan atas laporan ini dilakukan hingga tahap penyidikan.

Gelar perkara tersangka telah dilakukan pada 21 Januari 2025, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/70.a/XII/2024.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumut, khususnya Direktorat Reserse Siber di bawah pimpinan AKBP Doni Satria Sembiring, yang telah menangani laporan saya secara profesional,” ujar Putri. (Red)


banner 500x204
Baca Juga :   Marko Simic Kelelahan Usai Arak arakan Juara Piala Presiden

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *