Infolingga.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap 12 kasus peredaran narkoba sepanjang April hingga Mei 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 13 tersangka pria dan menyita berbagai jenis narkotika.
“Seluruh tersangka merupakan laki-laki dengan inisial RLSS, HR, RH, HS, FA, AM, MH, WS, ADA, BR, RV, AZ, dan TN,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, Jumat (30/5/2025).
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 3,6 kilogram sabu, 911 gram heroin, dan 201 gram ganja. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam.
“Kami musnahkan 3,4 kilogram sabu, 901 gram heroin, dan 191 gram ganja. Sebagian kecil kami sisihkan untuk kepentingan persidangan di pengadilan,” jelas Anggoro.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika ke dalam air panas dan membakarnya di tempat khusus.
Anggoro menyebut, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman narkoba.
“Jika dihitung berdasarkan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh lima orang, maka total jiwa yang berhasil kami selamatkan mencapai 23.564 orang,” tegasnya.
Seluruh pengungkapan kasus tersebut terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam. Polda Kepri berkomitmen untuk terus memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Kami tidak akan berhenti. Polda Kepri akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum kami,” pungkas Anggoro.

















