PN Tanjungpinang Jatuhkan Pidana Penjara 15 Tahun kepada Terdakwa Kasus Pencabulan di Ponpes Tahfidz Quran Dabo Singkep

Terpidana Rusmaidi alias Edi (51) dan Ronan Septian alias Ronan (22)

Jaksa Penuntut Umum, M Andri Ghafary, S.H., dan Muhammad Rifaniansyah, S.H., yang menangani kasus ini, awalnya menuntut terdakwa 12 tahun penjara namun hakim memutuskan menjatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan yaitu selama 15 tahun pidana penjara. Hal ini memberikan pesan tegas bahwa tindakan asusila, terutama di dalam dunia pendidikan, tidak akan ditoleransi.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari beberapa orang tua santriwati yang mengungkapkan bahwa anak-anak mereka menjadi korban pencabulan di pondok pesantren tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua terdakwa.

banner 336x170

Proses persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat, terutama karena melibatkan institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan seksual, khususnya yang menyasar anak-anak. Selain itu, putusan ini juga menjadi pengingat bagi lembaga pendidikan lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menjaga dan melindungi anak didiknya dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Dengan adanya putusan ini, para korban dan keluarganya diharapkan dapat mendapatkan keadilan dan kedamaian. Pihak pengelola pondok pesantren juga diharapkan dapat mengambil langkah-langkah untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, termasuk meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada para pendidik dan santri mengenai pentingnya menjaga perilaku yang sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku. (aji)


banner 500x204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *