Persoalan Dana Kampanye Pileg, Irham: Jangan Mengatur Aturan yang Tidak Diatur

Baca Juga :   Kisruh Dugaan Dana Kampanye Fiktif Partai NasDem, Ahmad Nashiruddin Minta Kader dan Simpatisan Tetap Jaga Kondusifitas Daerah

Lebih lanjut, Basis pengaturan LADK berada pada Pasal 334, UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan LADK diatur implementasinya melalui PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye.

Diketahui, LADK dipahami sebagai laporan yang memuat saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) serta penerimaan sumbangan dari partai politik, Caleg, dan pihak lain ketiga.

banner 336x170

Lanjutnya, Jika ada yang melaporkan dan menyanggah, yakni salah satu partai politik yang disebut-sebut melaporkan dana kampanye “Fiktif”, pelaporan tersebut tidak berlaku, sebab terhitung setelah rapat pleno penetapan hasil Pemilu 2024 KPU memberikan waktu selama 3×24 jam untuk masa sanggah.

Namun, dengan waktu yang telah dijadwalkan tersebut hingga habis masa waktu, tidak ada sanggahan dari pihak mana pun alias Nihil.

“Berarti ya sah, KPU menjadwalkan 3×24 jam masa sanggah setelah rapat pleno penetapan hasil Pemilu 2024 kemarin, namun saya tidak melihat atau pun mendengar ada pihak yang menyanggah penetapan tersebut,” pungkas Irham.

Ditambahkannya, 14 hari sebelum masa kampanye Parpol wajib memiliki RKDK, yang mana sesuai peraturan PKPU No.18 Tahun 2023 Pasal 37 ayat 10, pelaporan RKDK tidak dapat ditarik dan atau diganti, demikian aturan itu mengikat pada seluruh Parpol

Di samping itu, Irham berterima kasih kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Lingga karena telah sukses melaksanakan Pemilu yang aman dan damai.

“Saya secara pribadi mengacungkan jempol terhadap Komisioner KPU dan Bawaslu, sebab mereka telah melakukan berbagai upaya sehingga Pemilu serentak kali ini berjalan sukses, lancar, dan aman. Jika boleh saya mengingatkan sedikit saja kepada komisioner, jangan mengatur aturan yang tidak diatur,” tutupnya. (Red)


banner 500x204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *