“Dari hasil pemeriksaan pihak rumah sakit, saudara Hamid mengalami luka robek di tumit kaki kanan dan luka robek di dahi sebelah kiri (LR), sedangkan S mengalami fraktur patah tengkorak, fraktur dasar tengkorak (kepala belakang s/d pinggir wajah), patah tulang hidung, patah tulang rahang dan patah tulang rahang bawah hidung (rahang atas) (LB),” jelasnya.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Diperkirakan Kerugian Materil sebesar Rp. 500.000.00 (Lima Ratus Ribu Rupiah). (Red)