“Penataan parkir harus dihitung dengan matang, terutama terkait jarak dan kapasitas kendaraan,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga memperhatikan aktivitas transit barang yang selama ini dilakukan oleh para pelaku ekspedisi. Penataan lokasi parkir diharapkan tetap mampu mendukung kelancaran distribusi barang kepada para pedagang di Dabo Singkep.
Lebih lanjut, Agustiar menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin kebijakan yang diambil justru menimbulkan masalah baru bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah potensi bertambahnya biaya distribusi jika lokasi parkir terlalu jauh dari titik bongkar muat barang.
“Kita tidak ingin kebijakan ini menambah beban biaya bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Jika penataannya tidak tepat, bisa saja pedagang harus menanggung biaya tambahan dari proses distribusi barang,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah kecamatan berupaya mencari solusi yang tetap menjaga kelancaran aktivitas ekspedisi sekaligus memperhatikan kenyamanan lingkungan sekitar.
“Prinsipnya, aktivitas ekspedisi harus tetap berjalan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas. Kelancaran distribusi barang harus sejalan dengan kenyamanan lingkungan,” tutupnya.
















