Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang Hingga Desember 2025

Samsat Lingga melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor hingga 15 Desember 2025. Perpanjangan pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dan dorongan agar masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan

Infolingga.com – Kabar gembira untuk masyarakat Kabupaten Lingga, Samsat Lingga memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 15 Desember 2025.

Kepala Tata Usaha (TU) Samsat Lingga, Ryan Berlianda mengatakan perpanjangan masa pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan upaya dari pemerintah untuk memberikan keringanan dan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

banner 336x170

“Selain perpanjang masa pemutihan pajak, kita juga melakukan penghapusan terhadap denda keterlambatan pembayaran pajak,” ujar Ryan saat dikonfirmasi pada Minggu (16/11).

Untuk keringanan dalam pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 ini dibagi menjadi beberapa kriteria. Hal ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat serta dorongan untuk masyarakat agar semakin tertib dalam memenuhi kewajiban pajak.

“Adapun kriteria yang dinilai berpihak kepada masyarakat adalah Pengurangan pokok PKB berdasarkan tahun tunggakan, mulai dari 10% hingga 100%, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda SWDKLLJ, kecuali untuk tahun berjalan, pembebasan pokok BBNKB-II, serta diskon 2% untuk pembayaran PKB Tahun 2025 bagi wajib pajak yang taat,” jelas Ryan.

Untuk perpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 15 Desember 2025 memiliki ketentuan sebagai berikut : mati pajak dari tahun 2024 mendapatkan diskon 10%, mati pajak dari tahun 2023 mendapatkan diskon 20%, mati pajak dari tahun 2022 mendapatkan diskon 30%, mati pajak dari tahun 2021 mendapatkan diskon 40%, mati pajak dari tahun 2020 mendapatkan diskon 50% dan mati pajak dari tahun 2019 SD tahun dibawahnya mendapatkan diskon 100%.

Dengan adanya keringanan yang diberikan oleh pemerintah diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajiban mereka untuk membayar pajak kendaraan bermotor.


banner 500x204
Baca Juga :   Meningkatkan SDM Koperasi Merah Putih, Disperindag Provinsi Kepri Gelar Pelatihan Di Kabupaten Lingga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *