Pemkab Lingga Layangkan Surat Teguran kepada Pemilik Cagar Budaya Wisma Timah

Lingga, Seputar Kepri150 Dilihat

“Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap peraturan tentang pelestarian cagar budaya,” bebernya

Wisma Timah sendiri telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya melalui SK Bupati Lingga No 482/KPTS/XI/2019.

banner 336x170

Penetapan ini juga didukung oleh Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga No 10 Tahun 2017 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Berita mengenai renovasi Wisma Timah tanpa izin untuk dijadikan tempat hiburan telah memicu kekhawatiran di kalangan pemerhati cagar budaya dan masyarakat setempat.

Mereka berharap Pemerintah Daerah dapat mengambil langkah tegas bukan hanya sebatas memberikan teguran guna memastikan perlindungan dan pelestarian bangunan bersejarah ini, agar nilai sejarah dan budaya dari Wisma Timah tetap terjaga. (Red)


banner 500x204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *