Infolingga.com, Bintan – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia resmi menerbitkan nomor perkara terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Perkara dengan nomor 217/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini akan mulai disidangkan pada Jumat, 10 Januari 2025, dalam sidang pendahuluan yang dipimpin Ketua Panel Prof. Dr. Sadil Isra, dengan anggota Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., dan Dr. H. Arsul Sani, S.H., M.Si., Pr.M.
Permohonan ini diajukan oleh Komunitas Bakti Bangsa yang diwakili oleh Budi Prasetyo, S.I.P., dengan tuntutan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan Nomor 622 Tahun 2024, terkait hasil penetapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan pada 6 Desember 2024.
Dalam pernyataannya, Budi Prasetyo menegaskan pentingnya doa dan dukungan masyarakat Kabupaten Bintan dalam perjuangan ini.
“Hanya doa masyarakat yang bisa membuat kami kuat sejauh ini. Perjuangan ini adalah bukti bahwa manusia hanya bisa berencana, tetapi Allah sebaik-baiknya pembuat rencana,” ujarnya.
Sementara itu, Agung Ramadan, S.H., menekankan bahwa perjuangan ini adalah wujud dari aspirasi rakyat. Ia menyebutkan adagium “Vox Populi Vox Dei” yang berarti suara rakyat adalah suara Tuhan, sebagai dasar perjuangan mereka.
“Perjuangan kami di Mahkamah Konstitusi bukan sekadar menang atau kalah, tetapi menjadi bukti bahwa rakyat Bintan ingin perubahan. Kami meminta doa dari seluruh masyarakat agar perjuangan ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Agung pada Kamis (09/01/2025).