Pada periode tabi’in, tercatat Umar bin Abdullah Aziz dan Safir Al Lusi sebagai qari’ kenamaan. Metode sima’i, talaqqi, dan musyahafah merupakan satu-satunya cara dalam mentransmisikan lagu-lagu al-Qur’an.
Di Indonesia sendiri tercatat, bahwa MTQ sudah sejak lama dilom- bakan baik di pelosok perkampungan, tingkat kecamatan, kabupaten, propinsi bahkan nasional.
Biasanya diadakan pada hari-hari besar Islam. Bermula dari MTQ Nasional pertama di Makasar (1968) yang hanya diikuti untuk golongan dewasa, kemudian berkembang menjadi 5 cabang ke- giatan pada MTQ ke-13 di Padang.
Cabang-cabang tersebut kemudian berkembang lagi menjadi MTQ (Tilawah), MHQ (Hafalan), MFQ (Fahmil Qur’an), MSQ (Syarh), MKQ (Khat), Musabaqah Makalah Ilmiah al-Qur’an (M2IQ).
Masing-masing cabang terdiri dari golongan anak, remaja dan dewasa. Menariknya, MTQ bahkan mengakomodir peserta tunanetra dan wanita. Saat ini cabang- cabang MTQ sudah mulai bervariasi di antaranya yaitu cabang tafsir Arab, Indonesia dan Inggris, yang dimulai sejak masa Menteri Agama Said Agil Husein Al-Munawwar.
Musabaqah artinya saling menda- hului, saling berpacu, adu kecepatan atau balapan. Musabaqah juga berarti perlombaan, kompetisi, kontes. Al-Qur’an mempergunakan kata musabaqah dalam bentuk kata kerja (fi’il) yang berarti berlomba-lomba.
Dalam surat al-Baqarah ayat 148 dan surat al-Maidah ayat 48 umpamanya, Allah berfirman: “fastabiqu al-khairat” yang artinya: “Maka berlomba- lombalah kamu sekalian (dalam mengerjakan) berbagai kebaikan”.