Biaya pembuatan SKCK tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yakni sebesar Rp30.000.
Polres Lingga juga mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebelum datang, serta mematuhi aturan dan nomor antrean.
Langkah ini diharapkan dapat memperlancar proses pelayanan dan menghindari kerumunan yang tidak perlu.
“Dengan mematuhi prosedur dan membawa kelengkapan dokumen, masyarakat dapat menghemat waktu dan tenaga. Kami juga terus berupaya menjaga pelayanan tetap efektif meskipun jumlah pemohon meningkat tajam,” tambah IPTU Doni.
Kebijakan ini dinilai sebagai wujud nyata kepedulian Polres Lingga terhadap kebutuhan masyarakat.
Bagi para peserta PPPK, kesempatan ini menjadi solusi tepat untuk melengkapi berkas administrasi tanpa harus terganggu oleh jadwal kerja di hari biasa.
Langkah inovatif Polres Lingga ini menjadi bukti bahwa pelayanan publik yang responsif dan humanis mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. (ca)