Sumut – Antonius Simanjuntak (70), pemilik tanah di Desa Parsuratan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, memberikan apresiasi kepada Polres Toba atas respons cepat dalam menangani laporan kasus penyerobotan tanah yang melibatkan BS (Kepala Desa Paindoan), NE (pembeli tanah), dan RS (penjual tanah). Ketiga orang tersebut diduga terlibat dalam aktivitas ilegal di tanah milik Antonius Simanjuntak.
Pada 20 Januari 2025, unit Reskrim Polres Toba melakukan pengecekan objek perkara di lokasi tanah yang diserobot oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Antonius memuji langkah tegas Polres Toba yang dinilai sebagai upaya memberantas mafia tanah agar tidak merajalela di Kabupaten Toba.
Antonius menyayangkan tindakan arogansi Kepala Desa Paindoan yang terlibat dalam melegalkan jual beli tanah secara ilegal dan menerbitkan SKT Desa untuk tanah yang telah memiliki sertifikat resmi dari BPN RI atas nama Antonius Simanjuntak dan Manokkar Simanjuntak.
Ia berharap Polres Toba segera menetapkan tersangka dan mengambil tindakan hukum tegas terhadap para pelaku maupun pihak yang mendukung aktivitas penyerobotan tanah ini. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran agar tidak ada lagi kasus serupa di masa depan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, yang mendukung penuh langkah cepat dan responsif Polres Toba dalam menegakkan hukum terkait sengketa tanah. (Red)