KPU Lingga Sebut Calon Perseorangan di Pilkada Lingga Harus Kumpulkan Minimal 7.509 Dukungan

Infolingga.com, Lingga – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten melaksanakan sosialisasi pencalonan perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lingga tahun 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di One Hotel Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, pada Rabu (8/5/2024).

banner 336x170

KPU menyebut bagi kandidat yang ingin maju melalui jalur perseorangan harus mengumpulkan minimal 7.509 dukungan.

“Jadi sosialisasi ini kita sampaikan terkait syarat dukungan minimal bagi bakal calon perseorangan uang ingin maju di Pilkada Lingga yakni mendapatkan syarat dukungan minimal 7.509 pemilih di 7 kecamatan,” kata Komisioner KPU Lingga divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Septiadi Syarza.

Syarat tersebut, kata dia, berdasarkan Keputusan KPU Lingga nomor 140 tahun 2023. Syarat dukungan minimal 7.509 tersebut didapat sebab Lingga memiliki penduduk yang termuat dalam DPT 75.088 jiwa sehingga harus mendapat dukungan paling sedikit 20 persen dari total DPT.

“Selanjutnya, jika ada pengajuan calon independen yang akan maju tersebut bisa menyerahkan dukungan ke kantor KPU Lingga dan akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual,” ujarnya.

Penyerahan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Lingga melalui perseorangan mulai dibuka tanggal 8 sampai 12 Mei 2024.

“Lalu pada tanggal 13-29 Mei 2024 KPU bersama Bawaslu Lingga akan berkoalisi untuk verifikasi faktual. Dan sejauh ini untuk calon perseorangan belum ada, maupun dari koalisi partai juga belum ada,” jelasnya.

Ia menyebut bakal calon bupati Lingga ini boleh dari luar domisili Kabupaten Lingga namun untuk syarat dukungan harus merupakan warga Kabupaten Lingga.


banner 500x204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *