Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, mengklaim pihaknya telah memenuhi petunjuk jaksa dalam melengkapi berkas.
“Kami sudah melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa dan tinggal menunggu evaluasi dari Kejari,” jelas Maidir.
Namun, publik kembali dibuat resah dengan fakta bahwa tersangka SR saat ini tidak lagi ditahan karena masa penahanannya telah habis.
“Penahanan awal selama 20 hari dan perpanjangan maksimal 40 hari sudah habis. Maka sesuai prosedur, tersangka kami kembalikan ke rumahnya,” tambah Maidir.

















