Klarifikasi DPMPTSP Lingga: PT. Tri Tunas Unggul Legal dan Berizin, Tudingan Penambangan Ilegal Tidak Benar

Lingga, Seputar Kepri287 Dilihat

Infolingga.com, Lingga – Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga, S. Hutagalung, klarifikasi tudingan terkait penambangan ilegal oleh Perusahaan Tri Tunas Unggul (TTU) di Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Hutagalung memberikan penjelasan rinci terkait keabsahan kegiatan PT. Tri Tunas Unggul. Menurutnya, izin yang diperoleh perusahaan tersebut mencakup beberapa aspek penting. Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No 082/1G.a.4/DPMPTSP/II/2023 memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan PT. TTU.

banner 336x170

“Selain itu, Direktorat Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan Izin Terminal Khusus (Tersus) melalui Kemenhub Direktorat Perhubungan Laut No A. 1141/AL.308/DJPL/E. Kalau tak ada izin ini maka perusahaan juga tidak bisa melakukan kegiatan ekspor,” katanya, Selasa (23/01/2024).

Baca Juga :   Polres Lingga Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong di SMKN 1 Singkep

Hutagalung menegaskan, bahwa PT. TTU telah mematuhi segala persyaratan dan ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Izin dari pihak provinsi dan kementerian, termasuk izin IUP Gubernur Kepulauan Riau, menjadikan kegiatan perusahaan ini sah secara yuridis.

“Isu perampokan sumber daya alam di Lingga adalah tidak benar. PT. Tri Tunas Unggul telah beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, dilengkapi dengan izin yang lengkap,” ungkapnya.

Baca Juga :   Jelang Pemilu 2024, Kapolres Lingga Berikan Pembekalan Kepada Bhabinkamtibmas

Dirinya berharap, melalui klarifikasi ini semoga dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait legalitas PT. Tri Tunas Unggul dalam melakukan kegiatan penambangan di Lingga Utara.


banner 500x204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *