Dalam hal ini BPKP Kepri yang tengah berproses menghitung dan untuk saat ini berdasarkan penghitungan dari kacamata penyidik bahwa dana hibah yang diterima dua tahun berjalan oleh KONI totalnya sebesar Rp 1,5 miliar rupiah.
“Kerugian yang dialami sebesar Rp 546 juta rupiah berdasarkan pandangan penyidik Kejari Lingga,” jelasnya. (Red)