Infolingga.com, Lingga – Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan dua tersangka dalam kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga untuk tahun anggaran 2021-2022.
Penetapan tersebut atas dasar pemeriksaan berupa keterangan dari kedua tersangka maupun saksi serta alat bukti yang cukup.
Penetapan tersebut atas dasar pemeriksaan berupa keterangan dari kedua tersangka dan saksi serta alat bukti yang cukup.
Kedua tersangka adalah Ketua Umum KONI Lingga berinisial AG dan Ketua Harian KONI Lingga berinisial RS.
Keduanya dibawa ke Lapas Kelas III Dabo Singkep dengan mengenakan baju tahanan dan diborgol untuk penahanan selama 20 hari.
Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati mengatakan, terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja hibah Koni Lingga yang menggunakan anggaran APBD Lingga tahun 2021-2022.
“Saksi yang telah kami periksa berjumlah 52 orang dan mendapatkan bukti petunjuk sebanyak 174 item,” kata Senopati.
Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan data elektronik foto dan video bukti belanja berupa kuitansi atau bukti bayar oleh Koni Lingga pada pihak ketiga.
“Dari bukti tersebut tidak sama halnya dengan bukti bayar yang dijadikan laporan spj oleh Koni ke pemda Lingga,” jelasnya.
Selanjutnya tim penyidik tindak pidana khusus berangkat ke Jakarta dan Bandung untuk mendapatkan keterangan dari pihak ketiga.
“Hasil BAP pihak toko pembelian elektronik yang diperoleh ternyata bukti bayar atau kuitansi yang dibuat Koni untui pelaporan penggunaan dana hibah kepada Pemda Lingga adalah palsu atau telah di palsukan,” tuturnya.