Sampai saat ini toko yang di Jakarta tidak pernah menerima pesanan dari KONI Lingga, terkait kuitansi yang didapatkan di Kejaksaan Negeri Lingga diperlihatkan pada saksi yang di Jakarta, benar kuitansi tersebut milik toko di Jakarta.
“Dulunya mereka [toko di Jakarta]pernah diminta kuitansi kosong, pihak toko tidak pernah tahu dan tidak mengerti tujuan dari yang diberikan, nah ini mereka baru tahu jika kuitansi kosong yang pernah diberikan oleh mereka ini disalahgunakan,” jelasnya.
Senopati mengucapkan terimakasih pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Bale Bandung yang telah bekerjasama dan memberikan bantuan terkait pengungkapan fakta-fakta dugaan kasus dana hibah Pemda Lingga yang diduga diselewengkan oleh oknum KONI Lingga.
“Ini semua ada kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Negeri Bale Bandung, kami mengucapkan terimakasih pada mereka yang telah membantu kami penyidik Kejaksaan Negeri Lingga,” imbuhnya. (Red)