Senopati mengungkapkan fakta lainnya yang ditemukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lingga, belanja seragam atlet Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepri tahun 2022 yang sebenarnya dilakukan oleh KONI Lingga bukan di Jakarta, melainkan di Bandung, namun, belanja itu juga tidak dilaporkan secara benar oleh KONI Lingga.
“Dari keterangan pihak toko yang di Bandung, kami mengetahui bahwa belanja seragam atlet itu tidak sebesar Rp 220 juta, melainkan hanya Rp 140 juta. Bahkan, dari jumlah itu, masih ada hutang sebesar Rp 23 juta yang belum dibayar oleh KONI Lingga sampai saat ini,” terangnya.
Senopati mengatakan, pihaknya berhasil menemukan toko yang di Bandung berkat kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim penyidik Kejari Lingga bergerak cepat untuk memeriksa saksi-saksi yang terkait.
“Kami bergerak cepat hari Rabu lalu tiba di Jakarta, dan langsung memeriksa saksi yang di Jakarta. Kemudian, kami juga memeriksa saksi yang di Bandung,” tegas Senopati.
Lebih jauh diungkapkan Senopati, pemeriksaan terhadap saksi yang di Jakarta merupakan pemilik sah kuitansi yang digunakan oleh KONI Lingga untuk laporan pertanggungjawabannya ke Pemda Lingga mengakui bahwa tidak pernah menjual barang-barang yang ada di kuitansi tersebut. Pihak toko yang di Jakarta hanya pernah menjahit atau membuat baju pesanan pribadi oknum KONI Lingga dan pernah meminta untuk membuatkan desain untuk seragam atlet KONI Lingga.
“Pihak KONI Lingga pernah menjahit atau membuat seragam pribadi milik salah satu oknum KONI Lingga untuk kepentingan pribadi. Namun tidak ada permintaan sebagai untuk membuat seragam atlet, hanya pernah diminta untuk buat desain saja tindak-lanjut dari desain itu tidak jadi dengan toko yang di Jakarta,” ujarnya.