Kasat Lantas Polres Lingga Tegaskan Sepeda Listrik Tak Boleh Digunakan di Jalan Raya

Infolingga.com, Lingga – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lingga menghimbau pengguna sepeda listrik atau Scutter hanya diperbolehkan untuk kawasan tertentu dan tidak diizinkan mengendarai moda transpotasi ini di jalan raya, Kamis (11/01/2024).

Dimana sejak akhir 2023 lalu hingga saat ini, khususnya di wilayah Dabo Singkep sudah terdapat banyak sepeda listrik yang dikendarain di jalan raya, bahkan dikendarai oleh anak yang masih di bawah umur.

banner 336x170

Kasat Lantas Polres Lingga, AKP Bakri mengatakan untuk sepeda listrik atau scutter itu memang tidak diperbolehkan untuk mengendarai di jalan raya.

“Itu hanya untuk di kawasan tertentu,” imbuhnya.

Baca Juga :   Masyarakat Keluhkan Pemadaman Listrik Mendadak, Camat Singkep Barat Angkat Bicara

Dia menyebut pihaknya sudah melakukan beberapa upaya imbauan kepada pihak yang menyewakan sepeda listrik agar tidak dikendarai di jalan raya.

“Sudah kita lakukan imbauan untuk tidak menyewakan untuk dikendarai di jalan raya,” ucapnya.

Maka dari itu, AKP Bakri mengimbau para pengendara sepeda listrik meski dikendarai di kawasan tertentu bukan di jalan raya.

“Tetap mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. Apabila menggunakan scutter diharapkan menggunakan helm, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tidak berakibat fatal,” tuturnya.

Baca Juga :   Masyarakat Singkep Barat Keluhkan Pemadaman Listrik Mendadak

Lanjutnya, himbauan tersebut merupakan salah satu bentuk pencegahan agar tidak terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik. Untuk itu, dia meminta masyarakat membantu memberi pemahaman terkait keselamatan pengguna sepeda listrik, terutama pada anak-anak di bawah umur.


banner 500x204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *