Setelah penyampaian pembelaan dari terdakwa Safa Ringga, JPU tetap teguh dengan tuntutan yang sudah diberikan terhadap terdakwa Safa Ringga.
Selanjutnya, Fausi, Ketua Hakim yang memimpin persidangan perkara penipuan berkedok investasi ini mengatakan bahwa sidang terhadap terdakwa Safa Ringga ini ditunda hingga Senin 3 November 2025 dengan agenda pembacaan putusan.
“Insyaallah sidang putusan akan kita lakukan secara Daring. Hal ini dikarenakan jarang antara PN Tanjungpinang dan Dabo cukup jauh dan harus melewati jalur laut serta keterbatasan anggaran,” jelas Fausi

















