JPKP Kecam Kenaikan Tarif Pas Terminal Pelabuhan Sri Bintan Pura oleh Pelindo

Tarif terminal internasional untuk Warga Negara Indonesia (WNI) naik dari Rp40.000 menjadi Rp75.000 per orang.

Tarif terminal internasional untuk Warga Negara Asing (WNA) naik dari Rp60.000 menjadi Rp100.000 per orang.

banner 336x170
Baca Juga :   Warga Desa Persing Meninggal Tertimpa Reruntuhan Tembok Roboh Akibat Abrasi
Baca Juga :   Kepala Korwil Singkep dan Singkep Selatan Monitoring SDN 006 Kebun Nyiur, Pastikan Kesiapan Hadapi Musim Penghujan

Sebagai bentuk protes, Adiya mengajak masyarakat dan mahasiswa untuk melakukan aksi boikot dengan menutup akses pelabuhan pada 23 Januari 2025 jika Pelindo tidak membatalkan kebijakan tersebut.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika Pelindo tidak membatalkan kenaikan tarif ini dan tidak memberikan solusi yang meringankan beban rakyat, kami akan tutup akses pelabuhan secara total,” tegasnya.

Adiya juga menuntut Pelindo untuk membuka laporan keuangan secara transparan agar masyarakat dapat memastikan tidak adanya penyalahgunaan dana publik.

“Seruan boikot ini telah mendapatkan dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak rakyat hingga kebijakan yang adil diterapkan,” tambahnya.

Kebijakan kenaikan tarif ini dinilai oleh JPKP sebagai bentuk ketidakadilan yang akan semakin membebani masyarakat. Adiya menegaskan, pemerintah dan Pelindo seharusnya mencari solusi yang lebih bijak untuk meningkatkan pelayanan tanpa menambah beban ekonomi rakyat.

 


banner 500x204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *