Infolingga.com, Lingga – Inspektorat Kabupaten Lingga melaksanakan sosialisasi pencegahan pungli pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Lingga tahun 2024-2025 berlangsung di Aula SMA Negeri 1 Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Sabtu (22/6/2024).
Ketua Satgas Saber Pungli, Kompol Adi Sumardi mengatakan, kegiatan tersebut untuk memberikan informasi kepada para peserta tentang ketentuan apa itu pungli dan pelanggaran apa yang menjadi pungutan liar pada PPDB 2024.
“Terus terkait sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika kedapatan melakukan pungli,” ujarnya.
Dia mengajak seluruh stakeholder untuk melakukan pengawasan sebagai bukti bahwa pelayanan seluruh instansi baik dari pusat hingga ke tingkat Kabupaten atau kota berjalan sesuai dengan aturan dan transparansinya berjalan.
“Sehingga dalam pelaksanaan pencegahan semua bergerak secara bersama-sama untuk saling membantu dalam pengawasan terhadap pungli khususnya di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Kemudian, untuk pengaduan terkait pungli baik dari masyarakat maupun dari tim saber pungli dapat mengadukan di setiap instansi yang ada.
“Baik di Kejaksaan, Kepolisian atau di Inspektorat, silahkan melapor jika ada ditemukan pungli,” jelasnya.
Dia menyampaikan, melalui jalur zonasi PPDB ini dapat menjadi celah orang untuk melakukan pungli.
“Kepada orang tua yang sedang melakukan proses pendaftaran anaknya tolong di pahami mana yang sudah menjadi aturan. Dan kami juga dibantu akan di informasikan jika ada oknum-oknum dari kami atau dari instansi pemerintah yang mencoba untuk menawarkan sesuatu agar segera laporkan,” katanya.