Infolingga.com, Lingga – Dua warga Dabo Singkep, Yusri dan Amirudin, terancam berurusan dengan hukum setelah diduga mengingkari perjanjian tertulis dengan Rizal, eks terpidana kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar yang terjadi di Desa Rejai, Kecamatan Bakung Serumpun, tahun 2023 lalu.
Rizal menegaskan dirinya siap melaporkan keduanya ke Polres Lingga dan Kejaksaan Negeri (Kejari) karena merasa dikhianati.
“Saya pasang badan supaya mereka tidak terseret kasus ini. Tapi syaratnya jelas, mereka bantu biaya hidup keluarga saya Rp3 juta per bulan selama saya dipenjara,” ujar Rizal saat diwawancarai media ini, Minggu (27/7/2025).
Namun, janji itu hanya bertahan sekejap. Rizal mengaku selama 1 tahun 7 bulan menjalani hukuman di Lapas Kelas III Dabo Singkep, bantuan hanya dikirim beberapa kali dengan total sekitar Rp9,28 juta—jauh dari nilai yang seharusnya lebih dari Rp57 juta.
“Padahal di surat perjanjian yang kami tanda tangani di atas materai, mereka akui terlibat dan sepakat bantu keluarga saya. Tapi setelah bebas, saya malah diabaikan. Mereka bersikap seolah tidak ada yang salah,” kata Rizal dengan nada kecewa.
Rizal menunjukkan salinan surat perjanjian yang memuat pernyataan eksplisit dari Yusri dan Amirudin, termasuk pengakuan atas keterlibatan mereka dalam aktivitas distribusi solar bersubsidi yang ditimbun Rizal.
Dalam surat itu, Rizal diminta tidak menyeret mereka ke proses hukum, dengan imbalan bantuan moril dan materiil untuk keluarganya selama masa tahanan.
“Janji adalah utang. Apalagi ini di atas materai. Kalau tidak ditepati, ya siap-siap berhadapan dengan hukum,” tegas Rizal.

















