Sementara itu, pada tahun 2022, jumlah dana hibah yang dicairkan meningkat signifikan hingga Rp 1,2 miliar, dengan temuan audit menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 228 juta.
“Total kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai Rp 304 juta lebih. Dana tersebut digunakan tanpa laporan yang jelas dan tidak sesuai peruntukannya,” tegas hakim Siti Hajar Siregar dalam sidang tersebut.
Proses Hukum dan Sikap Terdakwa
Atas vonis ini, Abdul Gani Atan Leman dan Ruslan Herawady menyatakan pikir-pikir selama satu minggu sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan dana hibah pemerintah. Pengelolaan dana publik yang tidak transparan dan tidak akuntabel kembali menjadi sorotan, terutama dalam mendukung kegiatan organisasi olahraga seperti KONI.
Majelis hakim berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama pejabat publik dan pengelola dana hibah, untuk lebih bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran negara.
Sidang ini turut menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Lingga, mengingat kasus ini melibatkan nama-nama besar di bidang olahraga daerah tersebut. Kini, masyarakat menanti langkah lanjutan dari kedua terdakwa, apakah akan menerima vonis atau menempuh jalur banding.(ca)