Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah keterbukaan informasi terkait pokok pikiran DPRD yang menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah.
Dengan adanya pedoman yang jelas melalui kamus usulan pokir, setiap usulan yang diajukan DPRD dapat diinput secara sistematis dalam sistem perencanaan daerah.
Hal ini akan memudahkan proses evaluasi serta meminimalisir potensi kesalahan dalam penentuan program pembangunan.
Kepala Barenlitbang Kabupaten Lingga dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa kamus usulan pokir disusun sebagai instrumen teknis yang memudahkan proses sinkronisasi antara aspirasi masyarakat dan perencanaan pembangunan daerah.
Kamus ini memuat klasifikasi program, kegiatan, serta indikator yang menjadi acuan dalam penyusunan usulan.
Menurutnya, selama ini masih sering ditemukan perbedaan penafsiran dalam penyusunan usulan pokir. Dengan adanya kamus tersebut, setiap anggota DPRD dapat memahami format dan kategori program yang sesuai dengan sistem perencanaan pemerintah daerah.
Ia juga menekankan bahwa transparansi menjadi kunci utama dalam proses pembangunan daerah.
Melalui sistem yang terbuka, masyarakat dapat mengetahui program apa saja yang diusulkan oleh wakil rakyat serta bagaimana proses realisasinya dalam anggaran daerah.
Anggota DPRD yang hadir dalam kegiatan tersebut mengikuti sosialisasi dengan serius. Mereka mencermati berbagai penjelasan teknis mengenai tata cara penyusunan pokir agar dapat menyusun usulan secara lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
















