Sejumlah fraksi menilai bahwa keberadaan PPNS yang kuat, memiliki legitimasi, dan kompetensi penyidikan yang sah adalah kebutuhan mutlak. Selama ini, pelaksanaan Perda sering mandek karena keterbatasan sumber daya penyidik dan tidak adanya payung hukum yang cukup kuat.
“Tanpa regulasi yang jelas soal PPNS, maka perda-perda yang telah disahkan hanya akan menjadi dokumen di atas kertas. Kita ingin ada implementasi nyata, bukan hanya legalitas simbolik,” ujar Capt. Ahmad Fajar mewakili salah satu fraksi.
Pandangan Fraksi: Apresiasi dan Koreksi Konstruktif
Pandangan umum fraksi disampaikan dalam suasana dinamis namun tetap konstruktif. Selain menyambut baik dua Ranperda strategis tersebut, para perwakilan fraksi juga menyoroti pentingnya:
Penyelarasan RTRW daerah dengan RTRW Provinsi dan nasional, Perlindungan zona hijau dan kawasan lindung di wilayah kepulauan, dan Kapasitas teknis dan pelatihan berkelanjutan bagi PPNS agar tidak hanya kuat secara legal, tapi juga piawai dalam praktik penyidikan.
Sementara itu, Bupati Lingga dalam tanggapan resminya menyampaikan terima kasih atas berbagai masukan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa semua catatan fraksi akan dimasukkan dalam proses pembahasan lanjutan bersama perangkat daerah dan tim teknis penyusunan Ranperda.
Demokrasi Substansial dan Legislasi Progresif
Dengan dua rangkaian rapat paripurna yang berlangsung pada awal hingga pertengahan Mei 2025, DPRD Kabupaten Lingga menunjukkan peran aktifnya dalam menjalankan tiga fungsi utama: legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Dalam kurun waktu dua minggu, para wakil rakyat tidak hanya mengevaluasi kinerja eksekutif melalui LKP, tetapi juga membuka ruang pembahasan regulasi strategis yang akan membentuk wajah Kabupaten Lingga hingga dua dekade ke depan.

















