DPRD Lingga Menyusun Arah Pembangunan Dua Dekade ke Depan

Advetorial, Lingga925 Dilihat

Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lingga Tahun 2025–2045

Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

banner 336x170

2. Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap dua Ranperda tersebut, disampaikan secara bergantian oleh para perwakilan fraksi, yakni: Yanuar, ST, Capt. Ahmad Fajar, S.Pd., M.Mar, dan Bapak Anwar, A.Md, Ro.

3. Tanggapan dan Jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap kedua Ranperda yang diajukan.

RTRW 2025–2045: Menyusun Arah Ruang, Menakar Masa Depan

Ranperda RTRW 2025–2045 menjadi salah satu fokus pembahasan yang paling krusial dalam paripurna kali ini. RTRW merupakan landasan hukum dan teknis yang akan menjadi acuan utama dalam penyusunan kebijakan pembangunan fisik, infrastruktur, zonasi investasi, hingga perlindungan lingkungan selama 20 tahun ke depan.

Dalam penjelasannya, Bupati Muhammad Nizar menekankan bahwa RTRW Kabupaten Lingga disusun secara partisipatif dengan mengacu pada karakteristik kepulauan, potensi sumber daya alam, dan perlunya mendorong pemerataan pembangunan di wilayah yang selama ini terpinggirkan.

“RTRW ini bukan sekadar peta zonasi. Ia adalah kompas pembangunan. Kita ingin memastikan pertumbuhan yang berimbang antara Daik, Dabo, dan pulau-pulau kecil. Kita ingin Lingga tumbuh, tapi tidak melupakan identitas dan keseimbangan ekologisnya,” tegas Nizar.

Penguatan PPNS: Penegakan Hukum Daerah yang Lebih Efektif

Ranperda kedua yang disampaikan yakni Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Ranperda ini disusun untuk memperkuat peran ASN dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda (Peraturan Daerah).


banner 500x204
Baca Juga :   Ketua TP PKK Lingga Tinjau Posyandu Benan, Tekankan Penurunan Stunting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *