Ia berharap agar tidak ada pihak yang kebal hukum, sembari meminta Kejati Kepri untuk meningkatkan profesionalismenya dalam menangani laporan ini.
“Jangan ada yang kebal hukum. Saya sangat menyayangkan pihak Kejati Kepri yang tidak dapat menunjukkan data dari JAM Pidsus dan JAM Intel. Ini menunjukkan kesan ketidakprofesionalan,” pungkasnya.
Di sisi lain, Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, menjelaskan bahwa laporan dari LI BAPAN telah ditindaklanjuti sejak 2021. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan tidak adanya kerugian negara, sehingga penyelidikan dihentikan pada 2022.
“Sehingga waktu itu penyelidikan ditutup atau tidak dilanjutkan. Namun, tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti baru, maka penyelidikan akan dibuka kembali,” ujarnya. (Red)