Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan yang Belum UKW, Ini Tanggapan Ahli Pers Dewan Pers

Profesionalisme Jurnalis

“Kebebasan pers harus kita jaga, terutama ketika masih berada dalam koridor yang tepat. Wartawan harus diberikan kesempatan untuk terus belajar dan berkembang,” tambahnya.

Kasus ini menjadi pembicaraan luas di kalangan pers dan masyarakat, menimbulkan pertanyaan seputar standar profesi wartawan serta pengakuan terhadap wartawan yang belum UKW.

banner 336x170

Beberapa pihak menilai pernyataan yang merendahkan wartawan tanpa UKW dapat menciptakan diskriminasi dalam profesi ini, yang pada akhirnya dapat mengganggu kebebasan pers itu sendiri.

Kasus ini juga mengingatkan pentingnya pemahaman akan peran dan hak jurnalis dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia.

Baca Juga :   Rumah di Kuala Raya Kabupaten Lingga Hangus Terbakar, Diduga Akibat Obat Nyamuk Bakar

Dewan Pers dan pelaku industri media diharapkan terus mendukung upaya pendidikan dan sertifikasi kompetensi bagi wartawan, tetapi tetap menghormati hak wartawan yang belum UKW untuk menjalankan tugasnya selama berada dalam koridor hukum dan kode etik jurnalistik yang berlaku.(ca)


banner 500x204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *