Infolingga.com – Lingga – Polemik mengenai standar profesionalisme wartawan kembali menjadi sorotan setelah Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lingga, Ruslan alias Jagat, diduga merendahkan profesi wartawan yang belum memiliki sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Komentarnya dalam salah satu media online beberapa waktu lalu memicu reaksi publik dan mendapat tanggapan dari berbagai kalangan, terutama para pelaku media dan Dewan Pers.
Saibansah Dardani, Ahli Pers Dewan Pers dari Provinsi Kepulauan Riau, menegaskan bahwa setiap wartawan di Indonesia berhak menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa diskriminasi, sekalipun belum memiliki sertifikasi UKW.
Hal ini dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.
Menurut Saibansah, kebebasan pers merupakan hak mendasar yang harus dihormati semua pihak, dengan syarat wartawan tersebut bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik dan berada di bawah naungan perusahaan media yang berbadan hukum.
“Meskipun UKW memang penting sebagai bentuk peningkatan kualitas, hal itu bukanlah satu-satunya tolak ukur yang menentukan profesionalisme seorang wartawan. Wartawan yang belum UKW tetap memiliki hak untuk menyampaikan informasi selama mematuhi kode etik,” jelasnya, kamis (31/10/2024).
Lebih lanjut, Saibansah menambahkan bahwa UKW merupakan standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjamin kualitas dan profesionalitas wartawan, tetapi tidak berarti wartawan yang belum memilikinya tidak pantas atau tidak profesional.