Sementara itu, Ketua Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, Boy Seilendra yang memimpin sidang ini menyatakan bahwa para tersangka dituntut sesuai dengan tuntutan JPU dan pembacaan putusan akan berlangsung pada beberapa minggu depan.
“Sesuai dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa tadi bahwa terdakwa dituntut 12 tahun penjara, denda 1 M dan Subsider 3 bulan, acara sidang dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada pengacara terdakwa atau penasihat hukum untuk melakukan pembelaan pada sidang lanjutan minggu depan nanti,” terangnya.
Kasus ini terus memancing perhatian publik, dan proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban serta menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan para santri di pondok pesantren. (aji)