Cabuli Santriwati, Bapak Anak Pimpinan Ponpes Hutan Tahfidz di Dabo Singkep Dituntut 12 Tahun Penjara

Infolingga.com, Lingga – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, kembali menggelar sidang kedua dalam kasus asusila yang mengguncang Pondok Pesantren (Ponpes) Hutan Tahfidz. Kedua terdakwa, yang merupakan pimpinan ponpes serta ayah dan anak, menghadapi dakwaan berat atas tuduhan pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang masih di bawah umur, Rabu (03/07/2024).

Sidang yang berlangsung secara tertutup ini dimulai sejak sore hari pukul 17.00 WIB.

banner 336x170

Di luar ruang sidang, keluarga korban tampak setia menunggu dengan raut wajah penuh kesal dan kecewa.

Sejak pukul 17.00 WIB, mereka setia menantikan perkembangan dari proses hukum yang tengah berlangsung dan menunggu hasil tuntutan terhadap kedua tersangka.

Baca Juga :   Wisata di Bunda Tanah Melayu: Menyusuri Sejarah dan Keindahan Alam Pulau Berhala

Kedua terdakwa, Ru alias Ed (51) dan anaknya RS (22), adalah pendiri sekaligus pimpinan ponpes tersebut. Mereka didakwa melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati yang menjadi tanggung jawab mereka. Ru alias Ed berperan sebagai pendiri dan pembina, sementara RS memimpin ponpes serta mengasuh para santri dan santriwati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lingga, Andri, mengungkapkan bahwa kedua tersangka dituntut 12 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan subsider 3 bulan kurungan. Andri juga menyebutkan bahwa tidak ada sanksi tambahan terkait status kedua tersangka sebagai pembina sekaligus pemilik pondok pesantren tersebut.

“Tidak ada sanksi tambahan terhadap kedua terdakwa dan terdakwa dituntut 12 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dan subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Andri.


banner 500x204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *