BKPSDM Lingga Sebut Tidak Ada Lagi ASN yang Tersandung Kasus Korupsi Masih Menjabat

Komitmen Menjaga Integritas ASN

Infolingga.com – Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lingga mengungkapkan bahwa tidak ada lagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus korupsi dan masih menjabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lingga.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Penilaian Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Lingga, Budi Setiawan saat dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu.

banner 336x170
Baca Juga :   KOSGORO Lingga Dorong Saparuddin Damping Muhammad Nizar Maju Pilkada 2024

“Saat ini tidak ada ASN di Lingga yang terlibat dalam kasus korupsi dan masih menjabat,” ungkap Budi.

Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut, Budi tidak memberikan tanggapan dan informasi terkait dengan jumlah ASN yang sebelumnya terlibat dalam kasus korupsi namun masih bekerja di Kabupaten Lingga, pesan yang disampaikan hanya dibaca saja olehnya.

Baca Juga :   BKPSDM Kabupaten Lingga Berkomitmen Proses ASN yang Terlibat Kasus Korupsi

Diketahui, sejak berdirinya Kabupaten Lingga, sejumlah ASN telah tersandung dalam kasus korupsi.

Meskipun demikian, langkah tegas terhadap para ASN yang terlibat belum diambil oleh pemerintah Kabupaten Lingga.

Menurut aturan yang berlaku, PNS yang terlibat dalam tindak pidana korupsi seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat. Namun, implementasi aturan ini masih menemui kendala dalam praktiknya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan, Kepala Badan Kepegawaian Negara. Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Telah Dijatuhi Hukum Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Kejahatan Jabatan atau Tindakan Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

Keputusan Bersama mengatur bahwa penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada. hubungannya dengan jabatan. Serta penjatuhan Sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang karena tidak melaksanakan penjatuhan sanksi sebagaimana telah diatur pada Surat Keputusan Bersama tersebut.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018 menegaskan bahwa pemberhentian PNS terlibat dalam tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan dapat dilakukan. MK menghapus frasa “dan/atau pidana umum” dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.


banner 500x204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *