Infolingga.com, Lingga – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga melaksanakan proses klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Lingga Fidya Asrina mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima enam laporan. Dari enam laporan yang diterima, lima di antaranya tidak diregister dan tidak ditindaklanjuti.
“Dari hasil kajian kita didpti syarat materilnya, yakni ketidakjelasan dalam uraian peristiwa, waktu, dan tempat peristiwa dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh para pelapor,” kata Fidya Asrina, Rabu (23/10/2024).
Sementara itu, laporan nomor 06/PL/PB/Kab/10.05/X/2024 dapat kita tindaklanjuti dgn diregister, maka proses selanjutnya adalah tahapan klarifikasi.
“Proses selanjutnya klarifikasi kepada terlapor, pelapor, dan saksi-saksi terkait laporan tersebut,” ujarnya.
Fidya menuturkan, pihaknya telah memanggil terlapor untuk memberikan keterangan terkait laporan yang telah diregister.
Permintaan keterangan dari pelapor dan saksi direncanakan berlangsung pada hari ini Rabu, 23 Oktober 2024.
“Kami memastikan dan menekankan pentingnya prinsip profesionalisme dan netralitas dalam melaksanakan tugas kami dalam penanganan pelanggaran yang pastinya harus sesuai dengan regulasi,” ungkapnya.
Fidya menghimbau masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya tahapan Pilkada. Selain itu, pasangan calon diingatkan untuk melaksanakan kampanye sesuai dengan regulasi yang ada, serta menghindari tindakan yang dilarang selama masa kampanye, masa tenang, hingga penghitungan suara.