Jhoko menilai aturan baru ini membatasi persyaratan bagi calon Ketua BEM dan DPM Universitas hingga semester 5 dan 6, sedangkan untuk BEM Fakultas hingga semester 8. Hal ini memunculkan dugaan adanya syarat kepentingan rektorat.
“minimnya substansi dalam tahapan Pemira, di mana secara struktural BEM Universitas memiliki kedudukan lebih tinggi daripada BEM Fakultas, tetapi aturan baru justru menimbulkan ketidaksesuaian persyaratan,” ujar jhoko.
Yogi Saputra, merupakan anggota aliansi Umrah Bersatu, menyoroti pembentukan Panitia Pemilihan Raya (PPR) dan Badan Pengawas Pemilihan Raya (Banwasra) yang dinilai tidak melibatkan mahasiswa.
“PPR dan Banwasra terbentuk tiba-tiba tanpa melibatkan mahasiswa lain. Ini semakin memperkuat dugaan adanya kepentingan rektorat,” tutupnya. (Red)