Infolingga.com, Lingga – Akibat kalah bermain judi online seorang pemuda asal Daik Lingga nekat melakukan pembegalan di SP 1 Desa Kerandin, Kecamatan Lingga Utara pada Sabtu (3/2/2024) kemarin.
Pelaku melakukan aksinya di jalan SP I Desa Kerandin, Kecamatan Lingga Utara dengan menggunakan parang dan mengancam seorang wanita. Sehingga membuat korban menjadi trauma dan ketakutan.
Atas kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Daik Lingga tidak membutuhkan waktu lama untuk membekuk seorang pelaku pembegalan.
“Pelaku ini karena terlilit hutang akibat bermain judi online sehingga dengan gelap mata nekat melakukan aksi pengancaman kepada seorang wanita,” kata Kapolsek Daik Lingga IPTU Pelti saat konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolsek Daik Lingga, Jumat (9/2/2024).
Dikatakan Kapolsek Daik Lingga ini, pelaku tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, perbuatan yang ia lakukan karena sudah terlilit oleh hutang.
“Pelaku ini sebelumnya tidak ada catatan kriminal dan ini pertama kalinya ia melakukan perbuatan kriminal tersebut,” ujarnya.
Maka atas kejadian tersebut Kapolsek Daik Lingga menghimbau kepada warga untuk lebih berhati-hati saat berkendara di jalan yang sepi.
“Kalau bisa jangan berpergian sendirian, ajak satu atau dua orang, sehingga tidak ada kesempatan untuk pelaku berbuat kejahatan. Dan paling utama selalu waspada,” imbaunya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Red)