Infolingga.com, Lingga – Ribut-ribut mengenai dana kampanye partai politik usai Pemilu 14 Februari 2024 kemarin masih terus bergulir, sebenarnya hal demikian bukanlah kabar yang mengejutkan, hal seperti itu kerap kali muncul di setiap musim Pemilihan Umum (Pemilu).
Menyoroti persoalan tersebut, Irham selaku mantan Komisioner Divisi Hukum di KPU Kabupaten Lingga periode 2013-2018 mengatakan, agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat, Ia sedikit memberikan pandangan hukum sebagai seorang mantan penyelengara.
Dikatakannya, sesuai dengan UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, mewajibkan setiap partai politik (Parpol) untuk melaporkan dana kampanye, salah satunya adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Lebih lanjut, PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye mengatur kewajiban partai politik untuk menyampaikan LADK pada 7 Januari 2023 atau 14 hari sebelum rapat umum, dalam PKPU No.18 tahun 2023 tersebut, KPU memberikan kesempatan perbaikan laporan dana kampanye selama 5 hari.
Tambahnya, KPU sendiri telah mengeluarkan Siaran Pers mengenai penyampaian LADK oleh Partai Politik, yang memperlihatkan status dan waktu penyampaian LADK tiap-tiap partai
Lanjutnya, dalam siaran pers pada halaman website resmi KPU dapat diakses dan dilihat pada status partai politik tersebut apakah “Sesuai dan Lengkap atau Belum Sesuai dan Belum Lengkap”.
“Pada dasarnya semua partai yang berkompetisi di Pileg kemarin sudah Sesuai dan Lengkap, jika pun belum sesuai dan lengkap, menurut Undang-undangkan ada kesempatan perbaikan yang diberikan oleh KPU selama 5 hari, finishnya setelah masa perbaikan yang telah dijadwalkan KPU, artinya kan status tiap partai politik sudah sesuai dan lengkap lah,” ujar Irham saat ditemui dikediamannya pada Sabtu, (14/04/2024).