Infolingga.com – Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga menangani sebanyak 226 perkara perceraian. Angka tersebut menunjukkan adanya penurunan dibandingkan tahun 2024 dengan jumlah perkara sebanyak 262.
Yasin, Humas Pengadilan Agama Dabo Singkep mengatakan, pada tahun 2025 ini untuk kasus perceraian didominasi oleh gugatan dari pihak perempuan.
“Dari 226 perkara yang kami tangani, mayoritas yang mengajukan gugatan adalah dari pihak perempuan,” ujar Yasin saat ditemui Batampos, Kamis (8/1).
Dari 226 perkara yang masuk, sebanyak 151 perkara gugatan dan 75 perkara permohonan.
“Meski demikian, selama proses penanganan perkara kami tetap melakukan mediasi untuk pasangan yang akan bercerai. Sekitar 7 perkara tidak sampai pada tahapan sidang perceraian dan kembali rujuk,” jelas Yasin.
Berbeda dengan tahun 2024, untuk kasus gugatan yang masuk ke Pengadilan Agama sebanyak 151 sedangkan kasus permohonan sebanyak 111 perkara.
“Tahun 2025 ini Alhamdulillah kita mengalami penurunan pada kasus permohonan perceraian dibandingkan tahun 2024,” ungkap Humas Pengadilan Agama.
Yasin menambahkan, untuk alasan perceraian mayoritas karena pertengkaran berkelanjutan yang diakibatkan permasalahan ekonomi keluarga.
“Alasan mereka mengajukan perceraian adalah karena adanya pertengkaran/perselisihan yang berkelanjutan disebabkan faktor ekonomi. Adapun usia pasangan yang mengajukan perceraian kebanyakan usia 25 hingga 35 tahun,” pungkas Yasin mengakhiri

















