Infolingga.com – Safar Ringga, Terpidana kasus Investasi bodong berkedok asuransi BNI Life Cabang Tanjungpinang kini kambali dipersidangan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lingga, Kamis (04/12/2025).
Diketahui, sebelumnya Safa Ringga telah dijatuhi hukuman pidana 3 tahun 9 bulan oleh majelis hakim PN Tanjungpinang atas perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana investasi bodong berkedok asuransi BNI Life.
Safa Ringga juga dilaporkan oleh kantor Cabang BNI Life Tanjungpinang ke Polda Kepri atas dugaan pemalsuan dokumen asuransi dan telah ditetapkan tersangka serta berkas perkara sudah dilimpahkan ke JPU.
Pada tanggal 12 November 2025, Safaringga telah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan secara daring.
“Iya bang, kemarin kita sudah melakukan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Safa Ringga secara Daring/online,” ujar Muhammad Rifaniansyah, JPU Kejari Lingga, Kamis (04/12/2025).
Menurut keterangan dari JPU Kejari Lingga, terdakwa Safa Ringga didakwa melanggar Pasal 78 Jo Pasal 33 Undang Undang RI No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian “yang melakukan pemalsuan atas dokumen perusahaan asuransi, Perusahaan asuransi syariah, Perusahaan reasuransi atau Perusahaan reasuransi syariah.”
Pada sidang kaki ini, sebanyak empat saksi dari BNI Life Tanjungpinang dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengurai unsur pembuktian dalam dugaan pemalsuan dokumen asuransi.
Ketua Majelis Hakim, Fausi menjelaskan bahwa seluruh pemeriksaan saksi telah tuntas dilaksanakan. Sidang pun langsung berlanjut menuju pemberian keterangan terdakwa setelah ia menyatakan tidak akan menghadirkan saksi tambahan.
“Karena terdakwa tidak mengajukan saksi, maka sidang dilanjutkan dengan keterangannya,” kata Fausi
Ketua Majelis juga menyampaikan bahwa agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum. Sidang penuntutan dijadwalkan pada 10 Desember 2025 dan dilaksanakan secara daring.
“Seluruh pemeriksaan selesai, sidang selanjutnya tuntutan,” ujarnya.
Dalam proses sidang, terdakwa tidak didampingi kuasa hukum karena memilih maju tanpa pendamping. Tawaran pendampingan telah diberikan namun terdakwa bersikeras menjalani proses hukum secara mandiri.
“Kami laksanakan tanpa kuasa hukum karena terdakwa menolak,” katanya.
Sidang ini merupakan agenda kedua setelah sidang pertama terkait dakwaan dan keterangan saksi digelar secara daring. Sementara sidang pemeriksaan terdakwa dilakukan secara langsung di persidangan.
Berdasarkan keterangan saksi dari BNI Life, dokumen yang diduga palsu dalam perkara ini dipastikan bukan produk resmi perusahaan.
“Terdakwa mengakui dalam keterangannya bahwa seluruh dokumen tersebut dibuat sendiri olehnya,” pungkasnya.

















