Infolingga.com – Seorang kakek berinisial KM alias PW, tersangka kasus pencabulan terhadap 2 orang anak perempuan dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Lingga.
KOMPOL Darmin, Wakapolres Lingga menjelaskan bahwa tersangka berinisial KN alias PW (70), Laki-laki, pekerjaan nelayan, alamat Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga telah diamankan beserta Barang Bukti (BB) oleh Sat Reskrim Polres Lingga atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap 2 orang korban anak yang masih di bawah umur.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan resmi keluarga korban, Sesuai LP/B/19/X/2025/SPKT/POLRES LINGGA/POLDA KEPRI tanggal 6 Oktober 2025, yang merasa keberatan atas tindakan tersangka.
Tersangka diduga menjalankan aksinya dengan membujuk kedua korban yang masih berstatus pelajar SD dengan memberikan imbalan uang jajan sebesar Rp10 ribu.
Dengan diiming-imingi uang jajan, kedua korban yang masih kecil dan polos tersebut menuruti keinginan dari pelaku.
“Karena tidak terima anaknya diperlakukan tidak wajar, orangtua korban kemudian melaporkan peristiwa ini kepada Satreskrim Polres Lingga,” ujar Kompol Darmin, Sabtu (22/11/2025).
Selanjutnya, Kasatreskrim Polres Lingga, IPTU Maidir Riwanto, mengungkapkan bahwa tersangka KN alias PW ini telan menjalan aksinya berulang kali dan dibeberapa tempat yang berbeda.
“Perbuatan pelaku ini sudah sekitar enam kali dilakukan, ada yang di lakukan di rumah pelaku maupun di sebuah gudang kosong. Pelaku menjalankan aksinya sejak 2024 sampai 2025,” jelasnya.
Lebih lanjut, Maidir menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan dari tersangka, dirinya melakukan perbuatan tersebut karena rasa penasaran.
Saat ini, para korban telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lingga.
Atas perbuatannya, PW dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Dalam waktu dekat kami akan menyerahkan tersangka beserta berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Lingga,” tambah Maidir.
Saat ini tersangka berada di tahanan Polres Lingga untuk melakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut

















