Sering Terjebak Pinjol Ilegal, OJK Kepri Edukasi Masyarakat Terkait Pinjol Legal dan Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau ingatkan warga Kabupaten Lingga terhadap bahaya dan dampak dari Pinjaman Online

Infolingga.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau mengimbau masyarakat Kabupaten Lingga agar lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online (pinjol). OJK menegaskan pentingnya memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik keuangan yang merugikan.

Asisten Direktur Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, Keuangan Daerah, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Kepri, Muhammad Lutfi, menjelaskan bahwa pinjol terbagi menjadi dua kategori utama. Pertama adalah pinjaman daring legal yang terdaftar dan berizin di OJK, kemudian ada pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin.

banner 336x170

“Pinjol legal itu disebut pinjaman daring, sementara ada juga yang ilegal tidak berizin dan tidak diawasi OJK,” kata Muhammad Lutfi.

Lutfi menyampaikan, pinjol ilegal sering kali menjalankan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ditetapkan oleh OJK. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat tidak memahami cara membedakan antara layanan keuangan digital yang resmi dan yang palsu.

Menurut Lutfi, kondisi tersebut membuat masyarakat berisiko tinggi terjebak pada pinjol ilegal saat membutuhkan dana cepat. Akibatnya, bukan solusi keuangan yang didapat, tetapi justru masalah baru yang berkepanjangan.

“Bunga dan denda pinjol ilegal jauh lebih tinggi dari ketentuan OJK,” ujarnya.

Lutfi menambahkan, praktik pinjol ilegal sering menjerumuskan masyarakat dalam lingkaran utang yang sulit diselesaikan. Banyak dari mereka akhirnya terpaksa membuka pinjol baru untuk menutup pinjaman lama, sehingga terjadi kondisi “gali lubang tutup lubang”.

Selain itu, Lutfi mengimbau kepada masyarakat bahwa dampak dari pinjol ilegal tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sosial dan psikologis. Banyak korban pinjol ilegal mengalami tekanan berat hingga melakukan tindakan nekat karena tidak mampu membayar utang.

Baca Juga :   Wakapolres Lingga Pimpin Panen Jagung Perdana

“Ada korban yang kehilangan harta benda, bahkan sampai mengakhiri hidup karena putus asa,” katanya.

OJK Kepri terus melakukan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat semakin paham mengenai pinjaman daring yang aman. Lutfi berharap masyarakat lebih bijak dan memeriksa legalitas penyelenggara pinjaman online sebelum memutuskan untuk meminjam.

“Kami ingin masyarakat berhati-hati, jangan sampai kebutuhan keuangan justru berujung masalah,” ujarnya, mengakhiri


banner 500x204

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *