Infolingga.com – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang kembali menggelar persidangan perkara penipuan berkedok Investasi bodong yang mengatasnamakan Asuransi BNI Life yang menyeret terdakwa Safa Ringga sebagai pelaku tunggal.
Diketahui pada 22 Oktober 2025 telah dilakukan sidang tuntutan terhadap terdakwa Safa Ringga yang dilakukan secara daring.
Selanjutnya, pada Rabu malam 29 Oktober 2025, dilakukan lanjutan sidang tuntutan dengan agenda penyampaian pembelaan atau Pledoi dari terdakwa Safa Ringga. Lanjutan sidang tuntutan ini di gelar di ruang sidang PN Tanjungpinang yang berada di Dabo Singkep.
Terdakwa Safa Ringga, sebagai pelaku tunggal dituntut pidana penjara selama 3 tahun 11 bulan oleh JPU Kejari Lingga.
Dhonny Armandos, Kepala Sesi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga yang juga menjadi JPU dalam sidang perkara penipuan berkedok investasi ini mengatakan bahwa terdakwa Safa Ringga terbukti melanggar pasal 378 KUHP.
“Tuntutan pidana penjara selama 3 tahun dan 11 bulan. Pasal yg dibuktikan adalah pasal 378 KUHP,” ujar Dhonny Armandos saat dikonfirmasi pada Kamis (30/10).
Suasan persidangan sempat berubah menjadi hening dan haru pada saat terdakwa Safa Ringga membacakan pembelaan atau Pledoi.
Dalam pembelaannya, terdakwa Safa Ringga tanpa didampingi penasihat hukum mengakui kesalahan yang ia perbuat dan meminta keringan hukuman kepada hakim atas tuntutan yang diberikan oleh JPU.
Ketika hendak mengakhiri pembelaannya, terdakwa Safa Ringga pun tidak dapat menahan kesedihannya, akhirnya tangis dari terdakwa Safa Ringga pecah.

















